2 November 2026
WhatsApp Image 2026-08-11 at 12.41.57

Tungkal Ilir, 11 Agustus 2026 – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan Kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan di Desa Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan ini mengusung tema “Optimalisasi Perlindungan Perempuan Melalui Komitmen Cegah Pernikahan Anak, Kepastian Dokumen Kependudukan dan Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi.”
Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat serta para pemangku kepentingan dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, kegiatan juga mendorong adanya komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, memberikan perlindungan terhadap perempuan, serta memenuhi hak-hak perempuan secara menyeluruh.
Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan penguatan mengenai pentingnya pencegahan pernikahan anak, kepastian dokumen kependudukan, serta pemenuhan hak kesehatan reproduksi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya perlindungan perempuan dan peningkatan kualitas kehidupan keluarga.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, unsur TNI, serta berbagai pihak terkait dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan secara terpadu dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi ini, DP3AP2KB Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus mendorong komitmen bersama untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, melindungi hak-hak perempuan, serta membangun keluarga dan masyarakat yang aman, sehat, dan berdaya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Aina Dewiana, S.Pd), turut hadir sekaligus sebagai narasumber. Dalam penyampaiannya, beliau memberikan penguatan kepada peserta mengenai pentingnya komitmen bersama dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan, pernikahan anak, serta memastikan pemenuhan hak perempuan, termasuk hak atas dokumen kependudukan dan kesehatan reproduksi.
Ibu Kadis juga menekankan bahwa upaya perlindungan perempuan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat, khususnya pemerintah desa, TP PKK, Babinsa, BPD, Karang Taruna dan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *