2 November 2026
WhatsApp Image 2025-07-25 at 15.17.45 (3)

Setiap anak, sejak dalam kandungan hingga mencapai usia 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat dan harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, serta dipromosikan. Hak-hak ini mencakup klaster hak sipil dan kebebasan, pengasuhan dalam lingkungan keluarga, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan, serta perlindungan khusus, termasuk dari kekerasan. Sayangnya, dalam praktiknya, perlindungan terhadap anak masih menghadapi berbagai tantangan signifikan di masyarakat. Tantangan tersebut meliputi kerangka hukum yang belum secara komprehensif melarang segala bentuk kekerasan, penegakan hukum yang seringkali tidak memadai, serta sikap sosial dan praktik budaya yang masih memaafkan kekerasan terhadap anak. Selain itu, kurangnya pengetahuan, data, dan pemahaman tentang akar penyebab kekerasan, ditambah dengan alokasi sumber daya yang terbatas, semakin memperburuk situasi.

Dalam menanggapi isu-isu tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah membentuk program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai sebuah gerakan yang dikelola oleh masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. Program ini dirancang untuk memberdayakan masyarakat agar mereka mampu mengenali, menganalisis, dan mengambil inisiatif untuk mencegah serta menyelesaikan masalah kekerasan anak di lingkungan mereka sendiri. Meskipun PATBM utamanya berfokus pada upaya promotif dan pencegahan untuk membangun norma anti kekerasan dan meningkatkan kapasitas orang tua, program ini juga berperan dalam membantu korban kekerasan untuk mendapatkan pertolongan yang cepat dan tepat dengan merujuknya ke lembaga layanan yang relevan.

Mengingat bahwa aktivis PATBM adalah ujung tombak gerakan ini di tingkat akar rumput, peningkatan kapasitas mereka adalah langkah krusial. Pelatihan ini merupakan respons strategis untuk memastikan bahwa para aktivis memiliki pemahaman yang mendalam tentang “apa, siapa, dan bagaimana” PATBM harus diimplementasikan agar tujuannya dapat terwujud. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah investasi penting dalam pembangunan kapasitas sumber daya manusia yang akan menjadi garda terdepan perlindungan anak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Tujuan dari pelatihan ini untuk Meningkatkan pengetahuan aktivis PATBM dalam upaya pencegahan, respons cepat, dan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

kegiatan pelatihan ini dilaksanakan selama tiga hari, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 Juli 2025.. Pelaksanaan kegiatan diselenggarakan di aula Hotel Ar-Riyadh, yang berlokasi di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Total peserta yang akan terlibat dalam kegiatan ini adalah 40 orang. Seluruh peserta merupakan aktivis PATBM yang berasal dari empat desa/kelurahan yang berbeda di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pemilihan peserta dari empat lokasi yaitu: Kecamatan Tungkal Ilir, Kecamatan Pengabuan, Kecamatan Betara, dan Kecamatan Tebing Tinggi.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *